Pertandingan mix martial art (MMA) |
Ini pernah terjadi. Beberapa bulan setelah rampung memperoleh sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) kami menghadapi sertifikasi SJH (Sistem Jaminan Halal). Biasanya kegiatan sertifikasi seperti kegiatan audit. Ada tim dari lembaga yang berwenang berkunjung dan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memeriksa lapangan dan dokumen yang terkait.
Mengenai dokumen, ada yang bertanya, "apakah kita harus buat SOP yang baru?" Maksudnya dia yang satu untuk sertifikasi CPKB dan yang satu untuk sertifikasi SJH dokumennya harus dipisahkan. Teman saya nyeletuk, "Gampang saja. SOP yang ada tinggal ditambahi "bismillah" di atasnya. Gampang, kan?" Teman saya ini sedang bercanda namun maksudnya benar.
Kalau menurut saya kita tidak harus membuat SOP yang terpisah untuk dua keperluan yang berbeda karena yang mau diperiksa itu-itu juga. Orang dari BPOM memeriksa fasilitas produksi, begiu juga orang LP POM MUI memeriksa tempat yang sama. Cuma bedanya adalah kalau orang BPOM memeriksa dengan aspek CPKB sedangkan orang LP POM MUO dengan aspek SJH. Nah terus dokumennya bagaimana agar bisa diperiksa untuk dua tujuan berbeda?